PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN LISENSI-WAJIB PATEN
Pasal 39
BAB 3 — PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMEGANG PATEN
(1) Pemegang Paten wajib membuat produk atau menggunakan proses di INDONESIA. (2) Membuat produk atau menggunakan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menunjang transfer teknologi, penyerapan investasi, dan/atau penyediaan lapangan kerja.
