PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN LISENSI-WAJIB PATEN
Pasal 38
BAB 2 — TATA CARA PEMBERIAN LISENSI-WAJIB PATEN
Segala pendanaan yang timbul dalam pelaksanaan proses pemberian Lisensi-wajib dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
