PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN LISENSI-WAJIB PATEN
Pasal 37
BAB 2 — TATA CARA PEMBERIAN LISENSI-WAJIB PATEN
(1) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dapat dibuat petikan keputusan. (2) Setiap orang dapat mengajukan permohonan petikan keputusan pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Permohonan petikan keputusan pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan secara elektronik atau non-elektronik kepada Direktur Jenderal. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
