PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN LISENSI-WAJIB PATEN
Pasal 36
BAB 2 — TATA CARA PEMBERIAN LISENSI-WAJIB PATEN
(1) Menteri menyampaikan salinan keputusan pemberian Lisensi-wajib kepada: a. Pemohon Lisensi-wajib atau Kuasanya; dan b. Pemegang Paten atau Kuasanya. (2) Penyampaian salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pemberian Lisensi-wajib.
