PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN LISENSI-WAJIB PATEN
Pasal 35
BAB 2 — TATA CARA PEMBERIAN LISENSI-WAJIB PATEN
(1) Menteri wajib mencatat pemberian Lisensi-wajib dalam daftar umum Paten dan mengumumkannya melalui: a. media elektronik; dan/atau b. media non-elektronik. (2) Pencatatan dan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pemberian Lisensi-wajib.
