PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN LISENSI-WAJIB PATEN
Pasal 32
BAB 2 — TATA CARA PEMBERIAN LISENSI-WAJIB PATEN
(1) Menteri wajib memberitahukan keputusan mengabulkan, menunda, atau menolak permohonan Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, kepada:
a. Pemohon atau Kuasanya; dan b. Pemegang Paten atau Kuasanya. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
