PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN LISENSI-WAJIB PATEN
Pasal 31
BAB 2 — TATA CARA PEMBERIAN LISENSI-WAJIB PATEN
Menteri menolak permohonan Lisensi-wajib dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, apabila Pemegang Paten telah diberikan penundaan Pelaksanaan Paten di INDONESIA.
