Pasal 33
BAB 2 — TATA CARA PEMBERIAN LISENSI-WAJIB PATEN
(1) Dengan tidak mengurangi hak Pemegang Paten berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam keadaan darurat, Menteri dapat memberikan Lisensi-wajib untuk: a. memproduksi produk farmasi guna pengobatan penyakit pada manusia; b. mengimpor pengadaan produk farmasi sepanjang belum dapat diproduksi di INDONESIA guna pengobatan penyakit pada manusia; dan c. mengekspor produk farmasi yang diproduksi di INDONESIA guna pengobatan penyakit pada manusia berdasarkan permintaan dari negara berkembang atau negara belum berkembang. (2) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kesulitan akses obat dalam masyarakat; b. penyakit yang berjangkit luas (endemis atau pandemis); dan/atau c. keadaan lain yang ditentukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
