PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN LISENSI-WAJIB PATEN
Pasal 28
BAB 2 — TATA CARA PEMBERIAN LISENSI-WAJIB PATEN
(1) Dalam hal Pemegang Paten dan Penerima Lisensi-wajib tidak terdapat kesesuaian mengenai penetapan besaran Imbalan, para pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga. (2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah Menteri mengabulkan permohonan Lisensi-wajib. (3) Jika Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diajukan, Pemegang Paten dan Penerima Lisensi-wajib dianggap menerima penetapan besaran imbalan yang diberikan. (4) Proses pemeriksaan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghentikan pelaksanaan Lisensi- wajib oleh Pemerintah.
