Pasal 29
BAB 2 — TATA CARA PEMBERIAN LISENSI-WAJIB PATEN
(1) Menteri dapat menunda untuk sementara waktu keputusan mengabulkan atau menolak permohonan Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
huruf a berdasarkan rekomendasi yang dilaporkan tim ahli. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada bukti dan pendapat Pemegang Paten bahwa jangka waktu selama 36 (tiga puluh enam) bulan belum cukup untuk melaksanakan Patennya secara komersial di INDONESIA. (3) Penundaan sementara waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan penundaan oleh Menteri. (4) Penundaan sementara waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk untuk permohonan Lisensi- wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dan huruf c. (5) Menteri MENETAPKAN keputusan menerima atau menolak permohonan Lisensi-wajib dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu penundaan.
