PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN LISENSI-WAJIB PATEN
Pasal 27
BAB 2 — TATA CARA PEMBERIAN LISENSI-WAJIB PATEN
(1) Penerima Lisensi-wajib harus membayar Imbalan kepada Pemegang Paten. (2) Penetapan besar Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan tata cara yang lazim digunakan dalam Perjanjian Lisensi atau perjanjian lain yang sejenis. (3) Tim ahli dapat mengusulkan besar Imbalan dan cara pembayaran kepada Pemegang Paten setelah mendengar pendapat dari: a. Pemohon; b. Pemegang Paten; c. ahli sesuai bidang Lisensi-wajib yang dimohonkan; dan/atau d. para pemangku kepentingan.
