Pasal 26
BAB 2 — TATA CARA PEMBERIAN LISENSI-WAJIB PATEN
(1) Dalam hal Menteri mengabulkan permohonan Lisensi- wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Menteri
MENETAPKAN keputusan pemberian Lisensi-wajib kepada Pemohon atau Kuasanya. (2) Keputusan pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. Lisensi-wajib bersifat non-eksklusif; b. alasan pemberian Lisensi-wajib; c. bukti, termasuk keterangan atau penjelasan yang diyakini untuk dijadikan dasar pemberian Lisensi- wajib; d. jangka waktu pemberian Lisensi-wajib; e. besar Imbalan yang harus dibayarkan Penerima Lisensi-wajib kepada Pemegang Paten dan cara pembayarannya; f. syarat berakhirnya Lisensi-wajib dan hal yang dapat membatalkannya; g. lingkup Lisensi-wajib untuk semua atau sebagian dari klaim atas Paten yang dimohonkan Lisensi- wajib; h. keterangan bahwa Lisensi-wajib tidak bisa diahlikan; dan i. hal-hal lain yang diperlukan untuk menjaga kepentingan para pihak yang bersangkutan secara adil. (3) Penetapan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal pengajuan permohonan Lisensi-wajib. (4) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk jangka waktu penundaan paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan penundaan oleh Menteri. (5) Terhadap Keputusan Menteri dalam mengabulkan, menunda atau menolak permohonan Lisensi-wajib dapat diajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
