PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN LISENSI-WAJIB PATEN
Pasal 25
BAB 2 — TATA CARA PEMBERIAN LISENSI-WAJIB PATEN
Menteri memberikan keputusan mengabulkan, menunda, atau menolak permohonan Lisensi-wajib berdasarkan laporan hasil pemeriksaan substantif tim ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
