Pasal 22
BAB 2 — TATA CARA PEMBERIAN LISENSI-WAJIB PATEN
(1) Dalam hal permohonan Lisensi-wajib dinyatakan lengkap, Menteri melakukan: a. pemberitahuan secara tertulis kepada Pemegang Paten atau Kuasanya tentang permohonan Lisensi-
wajib dan salinan permohonan Lisensi-wajib beserta lampiran bukti dan dokumen pendukung permohonan; dan b. pemeriksaan substantif. (2) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh tim ahli yang dibentuk oleh Menteri. (3) Tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketuai oleh Direktur Jenderal. (4) Tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal persyaratan pengajuan permohonan Lisensi-wajib dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah paling sedikit 7 (tujuh) orang dan keanggotaannya berasal dari instansi pemerintah dan/atau ahli yang tidak memiliki konflik kepentingan di bidang Paten terkait yang dimohonkan Lisensi-wajib. (6) Tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat ad hoc untuk setiap permohonan Lisensi-wajib.
