Pasal 21
BAB 2 — TATA CARA PEMBERIAN LISENSI-WAJIB PATEN
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan permohonan. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 19 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan. (3) Dalam hal persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya agar melengkapi persyaratan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari. (4) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya tidak melengkapi persyaratan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya bahwa permohonan Lisensi-wajib dianggap ditarik kembali. (5) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal berakhirnya batas waktu pemenuhan persyaratan. (6) Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya atas hasil pemeriksaan persyaratan yang dinyatakan lengkap dan memberikan tanggal pengajuan permohonan Lisensi-wajib.
