PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN LISENSI-WAJIB PATEN
Pasal 20
BAB 2 — TATA CARA PEMBERIAN LISENSI-WAJIB PATEN
(1) Permohonan secara non-elektronik sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Menteri.
(2) Dalam hal mengajukan permohonan Lisensi-wajib secara non elektronik Pemohon harus melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) sampai dengan ayat (5).
