Pasal 19
BAB 2 — TATA CARA PEMBERIAN LISENSI-WAJIB PATEN
(1) Permohonan Lisensi-wajib secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir pada laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (2) Dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon harus mengunggah dokumen sebagai berikut: a. fotokopi kartu identitas atau dokumen keimigrasian yang masih berlaku, apabila permohonan Lisensi- wajib diajukan oleh perorangan; b. fotokopi atau salinan akta pendirian badan usaha atau badan hukum, apabila permohonan Lisensi- wajib diajukan oleh badan usaha atau badan hukum yang dilegalisir; c. surat kuasa, apabila permohonan diajukan melalui Kuasa; dan d. bukti pembayaran biaya permohonan Lisensi-wajib. (3) Dalam hal permohonan Lisensi-wajib berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, harus dilampiri: a. bukti yang meyakinkan bahwa Pemohon:
- mempunyai kemampuan untuk melaksanakan sendiri Paten yang bersangkutan secara penuh;
- mempunyai fasilitas sendiri untuk melaksanakan Paten yang bersangkutan dengan secepatnya; dan
- telah berusaha mengambil langkah-langkah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan untuk mendapatkan lisensi dari
Pemegang Paten atas dasar persyaratan dan kondisi yang wajar, tetapi tidak memperoleh hasil. b. surat keterangan dari instansi terkait. (4) Dalam hal permohonan Lisensi-wajib berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b harus dilampiri: a. bukti bahwa Paten telah dilaksanakan oleh Pemegang Paten atau penerima lisensi dalam bentuk dan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat; b. bukti bahwa pemohon telah berusaha mengambil langkah-langkah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan untuk mendapatkan lisensi dari Pemegang Paten atas dasar persyaratan dan kondisi yang wajar, tetapi tidak memperoleh hasil; dan c. surat keterangan dari instansi terkait. (5) Dalam hal permohonan Lisensi-wajib berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c harus dilampiri: a. bukti bahwa Pemohon mempunyai Paten yang pelaksanaannya tidak dapat dilakukan tanpa melanggar Paten yang dimohonkan Lisensi-wajib; b. bukti bahwa Paten yang akan dilaksanakan mengandung unsur pembaharuan yang lebih maju dari Paten yang dimohonkan Lisensi-wajib; dan c. bukti bahwa Pemohon telah berusaha mengambil langkah-langkah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan untuk mendapatkan lisensi dari Pemegang Paten atas dasar persyaratan dan kondisi yang wajar, tetapi tidak memperoleh hasil.
