Pasal 18
BAB 2 — TATA CARA PEMBERIAN LISENSI-WAJIB PATEN
(1) Permohonan Lisensi-wajib dapat dilakukan secara elektronik atau non-elektronik. (2) Permohonan Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA dengan cara mengisi formulir. (3) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. tanggal, bulan, dan tahun permohonan Lisensi- wajib; b. nama dan alamat lengkap Pemohon; c. nama dan alamat lengkap Kuasa, jika permohonan Lisensi-wajib diajukan melalui Kuasa; d. alamat surat elektronik Pemohon atau Kuasanya; e. nomor Paten yang dimintakan Lisensi-wajib; f. judul invensi yang dimohonkan Lisensi-wajib; g. nama dan alamat lengkap Pemegang Paten; h. jumlah klaim yang dilindungi Paten; i. alasan permohonan Lisensi-wajib; dan
j. lingkup Lisensi-wajib untuk semua atau sebagian dari klaim atas Paten yang dimohonkan Lisensi- wajib. (4) Format formulir terlampir dalam Peraturan Menteri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
