PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN LISENSI-WAJIB PATEN
Pasal 17
BAB 2 — TATA CARA PEMBERIAN LISENSI-WAJIB PATEN
(1) Permohonan Lisensi-wajib dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA. (2) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Republik INDONESIA, permohonan Lisensi-wajib dapat diajukan melalui Kuasa dengan disertai surat kuasa.
