Pasal 16
BAB 2 — TATA CARA PEMBERIAN LISENSI-WAJIB PATEN
Dalam hal Lisensi-wajib diajukan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, apabila Lisensi-wajib tersebut diizinkan untuk mengeksploitasi Paten ("paten kedua") yang tidak dapat dieksploitasi tanpa melanggar paten lain ("paten pertama"), berlaku ketentuan: a. Invensi yang diklaim dalam paten kedua harus memiliki penyempurnaan teknis yang penting dengan signifikansi ekonomi yang bermakna, dalam kaitannya dengan invensi yang diklaim dalam paten pertama; b. Pemegang Paten berhak saling memberikan lisensi untuk menggunakan Paten pihak lainnya berdasarkan persyaratan yang wajar; c. Lisensi wajib paten pertama tidak dapat dialihkan kecuali bersama-sama dengan paten kedua; dan
d. Pemohon atau Kuasanya telah berusaha mengambil langkah-langkah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan untuk mendapatkan lisensi dari Pemegang Paten atas dasar persyaratan dan kondisi yang wajar tetapi tidak memperoleh hasil.
