Pasal 15
BAB 2 — TATA CARA PEMBERIAN LISENSI-WAJIB PATEN
(1) Dalam hal permohonan Lisensi-wajib diajukan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b berlaku ketentuan: a. Menteri menentukan batasan bentuk dan cara Pelaksanaan Paten dalam yang merugikan
kepentingan masyarakat berdasarkan kajian tim ahli; b. Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan bukti bahwa Paten dilaksanakan oleh Pemegang Paten atau penerima lisensi dalam bentuk dan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat; c. Pemegang Paten atau penerima lisensi berhak menyampaikan penjelasan dan sanggahan atas bukti yang disampaikan oleh Pemohon Lisensi- wajib; dan d. Pemohon atau Kuasanya telah berusaha mengambil langkah-langkah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan untuk mendapatkan lisensi dari Pemegang Paten atas dasar persyaratan dan kondisi yang wajar tetapi tidak memperoleh hasil. (2) Kajian tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi : a. jumlah atau produk yang diberikan Paten tidak mencukupi kebutuhan dalam negeri; dan/atau b. aspek lain yang terkait dengan potensi kerugian yang terjadi di masyarakat.
