PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN LISENSI-WAJIB PATEN
Pasal 14
BAB 2 — TATA CARA PEMBERIAN LISENSI-WAJIB PATEN
Ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan Pasal 7 ini tidak harus dilakukan apabila penggunaan tersebut dijinkan untuk mengatasi praktek yang ditetapkan melalui proses peradilan atau administratif sebagai persaingan curang.
