Pasal 13
BAB 2 — TATA CARA PEMBERIAN LISENSI-WAJIB PATEN
(1) Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a hanya dapat diberikan oleh Menteri apabila: a. Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan bukti mempunyai kemampuan untuk melaksanakan sendiri Paten tersebut secara penuh dan mempunyai fasilitas untuk melaksanakan Paten yang bersangkutan dengan secepatnya; b. Pemohon atau Kuasanya telah berusaha mengambil langkah-langkah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan untuk mendapatkan lisensi dari Pemegang Paten atas dasar persyaratan dan kondisi yang wajar tetapi tidak memperoleh hasil; dan c. Menteri berpendapat Paten tersebut dapat dilaksanakan di INDONESIA dalam skala ekonomi yang layak dan memberikan manfaat kepada masyarakat. (2) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dilengkapi keterangan dari instansi terkait yang diberikan atas permintaan Pemohon atau Kuasanya.
