PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN LISENSI-WAJIB PATEN
Pasal 12
BAB 2 — TATA CARA PEMBERIAN LISENSI-WAJIB PATEN
(1) Permohonan Lisensi-wajib dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dapat diajukan setelah lewat jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberian Paten. (2) Permohonan Lisensi-wajib dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dan huruf c dapat diajukan setiap saat setelah Paten diberikan. (3) Permohonan Lisensi-wajib dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dapat diberikan apabila Paten yang akan dilaksanakan mengandung unsur
pembaharuan yang lebih maju dari Paten yang telah ada tersebut.
