PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN LISENSI-WAJIB PATEN
Pasal 11
BAB 2 — TATA CARA PEMBERIAN LISENSI-WAJIB PATEN
(1) Pemberian Lisensi-wajib diberikan berdasarkan permohonan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (3) Pemohon Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. setiap Orang untuk alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dan huruf b; b. Pemegang Paten untuk alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c; atau c. instansi pemerintah untuk alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, huruf b, dan huruf c.
