PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN LISENSI-WAJIB PATEN
Pasal 10
BAB 2 — TATA CARA PEMBERIAN LISENSI-WAJIB PATEN
(1) Dalam hal pemberian Lisensi-wajib untuk alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, Menteri melalui Direktur Jenderal dapat mengirimkan surat pemberitahuan kepada Pemegang Paten bahwa kewajiban untuk membuat produk atau menggunakan proses di
INDONESIA yang telah melewati jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan setelah diberikan Paten. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Paten yang diajukan Lisensi- wajibnya. (3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan secara elektronik kepada masyarakat bahwa Pemegang Paten tidak melaksanakan kewajiban untuk membuat produk atau menggunakan proses di INDONESIA.
