Pasal 23
BAB 2 — TATA CARA PEMBERIAN LISENSI-WAJIB PATEN
(1) Tim ahli melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 untuk permohonan non-elektronik dan Pasal 19 untuk permohonan elektronik dan terhadap permohonan Lisensi-wajib yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1). (2) Pemeriksaan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 70 (tujuh puluh) Hari terhitung sejak tanggal dibentuk tim ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2). (3) Dalam jangka waktu pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tim ahli melalui Direktur Jenderal memberitahukan hasil pemeriksaan substantif permohonan Lisensi-wajib tersebut kepada Pemohon
Lisensi-wajib atau Kuasanya dan kepada Pemegang Paten atau Kuasanya. (4) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal pemberitahuan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tim ahli wajib mendengarkan keterangan Pemegang Paten atau Kuasanya dan Pemohon Lisensi-wajib atau Kuasanya. (5) Dalam jangka waktu pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tim ahli mendengar pendapat dari instansi atau pihak terkait di bidang Paten yang dimohonkan Lisensi-wajib. (6) Dalam jangka waktu pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tim ahli dapat meminta pendapat ahli di bidang Paten yang dimohonkan Lisensi- wajib. (7) Tim ahli mengambil keputusan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) secara tertulis dengan suara terbanyak. (8) Hasil pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh tim ahli dilaporkan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak pemeriksaan selesai dilakukan.
