Pasal 275
(1) Seksi Bidang Kesejahteraan Rakyat I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan teknis, penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan litigasi dan nonlitigasi peraturan perundang-undangan bidang pendidikan, kebudayaan, agama, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, aparatur negara, dan pariwisata.
(2) Seksi Kesejahteraan Rakyat II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan teknis, penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan litigasi dan nonlitigasi peraturan perundang-undangan bidang sosial, kesehatan, ketenagakerjaan, pembangunan daerah tertinggal, transmigrasi, pemuda dan olahraga.
- Ketentuan Pasal 276 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
