PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan...
Pasal 276
Subdirektorat Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan kebijakan teknis, penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan litigasi dan nonlitigasi peraturan perundang-undangan di bidang perekonomian.
- Ketentuan Pasal 277 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
