PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan...
Pasal 270
Subdirektorat Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan terdiri atas: a. Seksi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia dan Keamanan I; dan b. Seksi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan II.
- Ketentuan Pasal 271 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
