Pasal 269
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268, Subdirektorat Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan litigasi dan nonlitigasi peraturan perundang-undangan di bidang pertahanan, peradilan, kejaksaan, kepolisian, desa, dalam negeri, luar negeri, hukum dan hak asasi manusia; b. pelaksanaan kebijakan teknis litigasi dan nonlitigasi peraturan perundang-undangan di bidang pertahanan, peradilan, kejaksaan, kepolisian, desa, dalam negeri, luar negeri, hukum dan hak asasi manusia; c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan litigasi serta nonlitigasi peraturan perundang-undangan di bidang pertahanan, peradilan, kejaksaan, kepolisian, desa, dalam negeri, luar negeri, hukum dan hak asasi manusia; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan litigasi dan nonlitigasi peraturan perundang- undangan bidang politik, hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.
- Ketentuan Pasal 270 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
