Pasal 271
(1) Seksi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi rancangan kebijakan, pelaksanaan kebijakan teknis, penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan litigasi dan nonlitigasi peraturan perundang- undangan bidang pertahanan, peradilan, kejaksaan, desa, dan dalam negeri. (2) Seksi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi rancangan kebijakan, pelaksanaan kebijakan teknis, penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan litigasi dan nonlitigasi peraturan perundang- undangan bidang luar negeri, hukum dan hak asasi manusia, serta kepolisian.
- Ketentuan Pasal 272 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
