PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan...
Pasal 267
Direktorat Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang- undangan terdiri atas : a. Subdirektorat Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan; b. Subdirektorat Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Rakyat; c. Subdirektorat Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
- Ketentuan Pasal 268 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
