PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan...
Pasal 266
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265, Direktorat Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang litigasi dan nonlitigasi peraturan perundang-undangan; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang litigasi dan nonlitigasi peraturan perundang-undangan;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang litigasi dan nonlitigasi peraturan perundang- undangan; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang litigasi dan nonlitigasi peraturan perundang- undangan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan
- Ketentuan Pasal 267 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
