PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA KEBIJAKAN PUBLIK DI LINGKUNGAN...
Pasal 12
BAB 2 — KEBIJAKAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
(1) Tim menyusun naskah Prakebijakan yang memuat dokumen pertimbangan akademik dan Draf Awal Kebijakan. (2) Dokumen pertimbangan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat latar belakang yang
berisi urgensi permasalahan, landasan teori dan metodologi, serta tujuan dan sasaran dari kebijakan. (3) Draf Awal Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hal ihwal yang akan diatur dalam kebijakan disertai konsekuensinya.
