Pasal 13
BAB 2 — KEBIJAKAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
(1) Tim menyusun pilihan kebijakan berdasarkan naskah Prakebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (2) Penyusunan pilihan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. tujuan dan sasaran kebijakan; b. karakteristik masyarakat yang terdampak; c. kaidah pengetahuan; dan d. prinsip otonom, keadilan, dan keseimbangan. (3) Pilihan kebijakan yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat prediksi realistis yang berkaitan dengan keuntungan dan resiko kerugian dari kebijakan tersebut. (4) Untuk menjamin tingkat akurasi dari pilihan kebijakan sebagaimana dimaksud ayat (3), tim melakukan konsultasi publik untuk menerima masukan atau tanggapan dari masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
