PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA KEBIJAKAN PUBLIK DI LINGKUNGAN...
Pasal 11
BAB 2 — KEBIJAKAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
(1) Pembentukan tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a ditetapkan oleh: a. Kepala Badan, untuk perumusan kebijakan tingkat Kementerian; atau b. Pimpinan Unit Kerja Pemangku Kepentingan, untuk perumusan kebijakan tingkat teknis. (2) Dalam hal diperlukan, tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan unsur dari: a. kementerian/lembaga terkait; b. ahli; dan c. pihak lain yang terkait dengan substansi kebijakan publik.
