PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PARALEGAL DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
Pasal 7
BAB 3 — KOMPETENSI DAN PELATIHAN PARALEGAL
(1) Pemberi Bantuan Hukum dapat merekrut Paralegal yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga lain sepanjang sesuai dengan kompetensi dan/atau kurikulum yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan. (2) Pendidikan dan pelatihan Paralegal yang diselenggarakan oleh lembaga lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bekerja sama dengan Pemberi Bantuan Hukum di wilayah tersebut.
