PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PARALEGAL DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
Pasal 8
BAB 3 — KOMPETENSI DAN PELATIHAN PARALEGAL
(1) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Paralegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 mengacu pada pedoman pendidikan dan pelatihan Paralegal yang ditetapkan oleh Kepala Badan. (2) Penyelenggara pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 dapat mengembangkan materi kurikulum Paralegal dalam sebagai bentuk pelatihan lanjutan untuk menampung kekhasan daerah dan kekhususan ruang lingkup kerja Pemberi Bantuan Hukum.
(3) Dalam mengembangkan materi kurikulum pendidikan dan pelatihan Paralegal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelenggara pendidikan dan pelatihan dapat berkonsultasi dengan BPHN.
