PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PARALEGAL DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
Pasal 6
BAB 3 — KOMPETENSI DAN PELATIHAN PARALEGAL
(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) diselenggarakan oleh Pemberi Bantuan Hukum dan dapat bekerja sama dengan:
a. perguruan tinggi; b. lembaga pemerintah pusat dan pemerintah daerah; dan/atau c. lembaga nonpemerintah. (2) Penyelenggara pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membentuk kepanitiaan yang bertugas untuk mempersiapkan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan. (3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan oleh panitia setelah mendapatkan persetujuan dari BPHN. (4) Panitia pendidikan dan pelatihan menyampaikan laporan kepada BPHN setelah selesainya pelaksanaan pendidikan dan pelatihan.
