Pasal 5
BAB 3 — KOMPETENSI DAN PELATIHAN PARALEGAL
(1) Paralegal dalam pemberian Bantuan Hukum harus memiliki kompetensi yang meliputi: a. kemampuan memahami hukum dasar, kondisi wilayah, dan kelompok kepentingan dalam masyarakat; b. kemampuan melakukan penguatan masyarakat dalam memperjuangkan hak asasi manusia dan hak lain yang dilindungi oleh hukum; dan c. keterampilan mengadvokasi masyarakat berupa pembelaan dan dukungan terhadap masyarakat. (2) Untuk mendapatkan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Paralegal wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemberi Bantuan Hukum. (3) Pemberi Bantuan Hukum mengajukan Pengakuan Kompetensi kepada BPHN dengan melampirkan: a. laporan pendidikan dan pelatihan Paralegal; dan b. laporan aktualisasi yang berisi rencana, pelaksanaan dan hasil kerja yang dibuat oleh Paralegal yang ditandatangani advokat sebagai mentor dan ketua/direktur Pemberi Bantuan Hukum.
