PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PARALEGAL DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
Pasal 4
BAB 2 — HAK, KEWAJIBAN, DAN SYARAT
Untuk dapat direkrut menjadi Paralegal, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun; c. memiliki kemampuan membaca dan menulis;
d. bukan anggota Tentara Nasional INDONESIA, Polisi Republik INDONESIA, atau Aparatur Sipil Negara; dan e. memenuhi syarat lain yang ditentukan oleh Pemberi Bantuan Hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
