PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PARALEGAL DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
Pasal 12
BAB 5 — PENGAWASAN DAN EVALUASI
(1) Pemberi Bantuan Hukum melakukan pengawasan dan evaluasi kinerja Paralegal dalam pemberian Bantuan Hukum. (2) Pemberi Bantuan Hukum wajib menyampaikan laporan atas hasil pengawasan dan evaluasi terhadap Paralegal kepada BPHN. (3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
