PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PARALEGAL DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
Pasal 13
BAB 6 — REKOGNISI
(1) BPHN memberikan surat keterangan Rekognisi dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku terhadap Paralegal yang: a. telah terdaftar di Sistem Informasi Database Bantuan Hukum tetapi belum mengikuti pendidikan dan pelatihan Paralegal; atau b. belum terdaftar di Sistem Informasi Database Bantuan Hukum tetapi telah mengikuti pendidikan dan pelatihan Paralegal. (2) Pendidikan dan pelatihan Paralegal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat persetujuan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dari BPHN.
(3) Pengajuan Rekognisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pemberi Bantuan Hukum kepada BPHN dengan melampirkan: a. profil Paralegal yang meliputi:
- nama lengkap disertai fotokopi kartu tanda penduduk;
- daftar pengalaman memberikan Bantuan Hukum; dan
- latar belakang pendidikan dengan melampirkan ijazah, dan b. surat rekomendasi dari Pemberi Bantuan Hukum.
