PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PARALEGAL DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
Pasal 11
BAB 4 — PEMBERDAYAAN PARALEGAL
(1) Paralegal dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 wajib menunjukkan kartu identitas yang berlaku dan/atau surat tugas. (2) Kartu identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang atau dievaluasi oleh Pemberi Bantuan Hukum.
(3) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku selama Paralegal melaksanakan tugas yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum.
