Pasal 7
BAB 2 — KEANGGOTAAN, TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG
(1) Dalam hal ketua Komisi Banding: a. mengundurkan diri; b. meninggal dunia; c. karena sesuatu hal tidak mampu menjalankan tugasnya sebagai ketua; atau d. diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, wakil ketua Komisi Banding menggantikan ketua Komisi Banding tersebut untuk jangka waktu sisa masa jabatannya. (2) Dalam hal pada saat yang bersamaan ketua dan wakil ketua Komisi Banding: a. mengundurkan diri; b. meninggal dunia; c. karena sesuatu hal tidak mampu menjalankan tugasnya; atau d. diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, para anggota segera memilih dan mengusulkan pengganti ketua dan/atau wakil ketua Komisi Banding untuk jangka waktu sisa masa jabatannya. (3) Pemilihan dan penetapan ketua dan/atau wakil ketua Komisi Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
