PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019 tentang KOMISI BANDING PATEN
Pasal 6
BAB 2 — KEANGGOTAAN, TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG
Keanggotaan Komisi Banding berakhir, apabila: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; c. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik INDONESIA; d. melakukan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. cuti di luar tanggungan negara lebih dari 3 (tiga) bulan; f. diberhentikan karena:
- sakit jasmani dan/atau rohani terus-menerus selama 3 (tiga) bulan yang dibuktikan dengan surat
keterangan dokter; 2. tidak menghadiri sidang komisi selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah; 3. melakukan perbuatan tercela; 4. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat; atau 5. dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan; atau g. berakhirnya masa jabatan keanggotaan Komisi Banding.
