PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019 tentang KOMISI BANDING PATEN
Pasal 5
BAB 2 — KEANGGOTAAN, TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG
Anggota Komisi Banding diberhentikan sementara dari keanggotaan Komisi Banding apabila terlibat suatu perkara pidana yang belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
