Pasal 4
BAB 2 — KEANGGOTAAN, TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG
(1) Anggota Komisi Banding diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Direktur Jenderal. (2) Masa jabatan anggota Komisi Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (3) Ketua dan wakil ketua Komisi Banding dipilih dari dan oleh para anggota Komisi Banding. (4) Pemilihan ketua dan wakil ketua Komisi Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara musyawarah, dan apabila musyawarah tidak dicapai kesepakatan pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara terbanyak. (5) Ketua dan wakil ketua Komisi Banding yang terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan ketua dan wakil ketua Komisi Banding ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
