PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019 tentang KOMISI BANDING PATEN
Pasal 8
BAB 2 — KEANGGOTAAN, TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG
(1) Dalam hal berakhirnya keanggotaan Komisi Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a sampai
dengan huruf f, ketua Komisi Banding harus menyampaikan laporan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Direktur Jenderal dapat menyampaikan usulan penggantian anggota kepada Menteri, berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
